Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2018 NAIK!!!

Upah Minimum Provinsi Lampung tahun 2018 dipastikan naik sebesar Rp. 2.074.673. Terjadi kenaikan sebesar 8,71% dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2017 sebesar Rp. 1.908.447.

Gubernur Lampung juga telah resmi menandatangani UMP Lampung 2018 pada Rabu, (1/11/2017) dan mulai berlaku 1 Januari 2018. Besaran UMP Lampung ini tetap memperhatikan peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai upaya untuk memajukan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2018
UMP tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Gubernur Lampung juga meminta pengusaha untuk mengikuti UMP Lampung tersebut dan melarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan.

Penetapan UMP Lampung 2018 tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang biasanya terjadi tarik ulur dan perbedaan angka antara serikat pekerja dan pengusaha yang berlarut-larut dan akhirnya tidak tepat waktu, penetapan UMP saat ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang pengupahan.

Alhamdulillah... Kita patut bersyukur karena UMP Lampung 2018 terjadi kenaikan. Ayo semangat kerja dan berkarya. Terimakasih. ^_^



- - -
Sumber Referensi: Antara News

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel